TEMPO.CO, Jakarta - Jumat, 17 Maret 2023, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menggegerkan dunia dengan menerbitkan surat penahanan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Mengingat Mahkamah ini mengemban amanat untuk menyelidiki, dan mengadili orang-orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tuduhan yang datang kepada Putin sungguh di luar dugaan siapa pun. Putin tidak dituntut atas kejahatan agresi, genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan, melainkan atas deportasi anak-anak dan warga sipil lain secara tidak sah dari Ukraina yang diduduki.
Pengumuman ini langsung memunculkan dua kubu. Yang pertama menekankan pentingnya keputusan tersebut, dan potensi signifikansinya dalam meminta pertanggungjawaban Putin. Di kubu ini ada Ukraina yang sangat berharap bisa menyeret Putin ke depan mahkamah tersebut. Selain itu, putusan ini juga disambut oleh sekutu Barat, Ukraina, termasuk Amerika Serikat.
Namun, yang tak kalah besarnya adalah kubu yang kedua, yang menganggap Putin tak akan pernah hadir untuk disidang di depan Mahkamah Pidana Internasional. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan Putin akan sulit untuk ditangkap dan dihadirkan di ICC oleh Jaksa ICC yang berkedudukan di Den Haag. Alasannya karena Pemerintahan Putin masih tegak berdiri dan upaya permintaan ekstradisi apa pun akan ditolak. Rusia juga tidak akan terganggu bahkan dengan tekanan ekonomi, walau perjalanan luar negeri presiden pasti akan dikurangi.
Alasan lain dikemukakan oleh Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Padjajaran Atip Latipulhayat. Ia mengatakan, sulit untuk ICC menangkap Putin sebab mahkamah itu tidak memiliki aparat keamanan sendiri dan menyerahkan pada negara yang meratifikasi Statuta Roma. Sedangkan kepala negara seperti Putin juga pasti memiliki imunitas.
Rusia menandatangani Statuta Roma pada 2000, tetapi menarik dukungannya pada 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea di Ukraina sebagai konflik bersenjata.